HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

48. Talaq

صحيح البخاري

/2699 Chapter: Firman Allah "Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu"
وبعولتهن أحق بردهن في العدة وكيف يراجع المرأة

4914

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٤٩١٤: حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ زَوَّجَ مَعْقِلٌ أُخْتَهُ فَطَلَّقَهَا تَطْلِيقَةً
Shahih Bukhari 4914: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad] Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Wahhab] Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: Ma'qil telah menikahkan saudara perempuannya, lalu sang suami menceraikannya dengan talak satu.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi