HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

53. Kurban

صحيح البخاري

/2833 Chapter: Orang yang menyembelih sebelum shalat harus mengulangi
من ذبح قبل الصلاة أعاد

5136

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٥١٣٦: حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ قَيْسٍ سَمِعْتُ جُنْدَبَ بْنَ سُفْيَانَ الْبَجَلِيَّ قَالَ شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ
Shahih Bukhari 5136: Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin Qais] saya mendengar [Jundab bin Sufyan Al Bajali] berkata: aku ikut menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari raya kurban, lalu beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih binatang kurban sebelum shalat (iedul adlha), hendaknya ia mengulangi kurbannya, dan barangsiapa belum berkurban hendaknya ia berkurban."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi