HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

54. Minuman

صحيح البخاري

/2847 Chapter: Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh mencampur antara kurma muda dengan kurma kering (untuk dibuta perasan)
من رأى أن لا يخلط البسر والتمر إذا كان مسكرا وأن لا

5172

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٥١٧٢: حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَالْبُسْرِ وَالرُّطَبِ
Shahih Bukhari 5172: Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] bahwa dia mendengar [Jabir] radliallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (minuman keras yang terbuat) dari kismis, tamr (kurma kering), busr (kurma muda) dan ruthab (kurma basah)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi