HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

57. Pakaian

صحيح البخاري

/3039 Chapter: Yang melaknat penggambar
من لعن المصور

5505

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٥٥٠٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنِي غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ اشْتَرَى غُلَامًا حَجَّامًا فَقَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ
Shahih Bukhari 5505: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] dari [Ayahnya] bahwa dia pernah membeli seorang budak tukang bekam, lalu dia berkata: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan hasil pelacuran, beliau juga melaknat pemakan riba dan yang memberi makan, orang yang mentato dan yang minta ditato serta melaknat penggambar."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi