HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

66. Hukum Hudud

صحيح البخاري

/3445 Chapter: Taubat si pencuri
توبة السارق

6303

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٦٣٠٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْجُعْفِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَهْطٍ فَقَالَ أُبَايِعُكُمْ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَأُخِذَ بِهِ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَطَهُورٌ وَمَنْ سَتَرَهُ اللَّهُ فَذَلِكَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ إِذَا تَابَ السَّارِقُ بَعْدَ مَا قُطِعَ يَدُهُ قُبِلَتْ شَهَادَتُهُ وَكُلُّ مَحْدُودٍ كَذَلِكَ إِذَا تَابَ قُبِلَتْ شَهَادَتُهُ
Shahih Bukhari 6303: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad Al Ju'fi] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris] dari [Ubadah bin Ash Shamit] radliallahu 'anhu mengatakan, aku berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama rombongan beberapa orang, maka Nabi bersabda: "Saya membai'at kalian untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak kalian dan tidak mengada-adakan kebohongan yang kalian ada-adakan diantara tangan dan kaki kalian, dan janganlah kalian bermaksiat kepadaku dalam perkara yang ma'ruf, barangsiapa diantara kalian yang memenuhi bai'atnya, maka pahalanya disisi Allah, dan barangsiapa diantara kalian melanggar kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai kaffarat baginya di dunia dan pensuci, dan barangsiapa Allah menutupinya, maka yang demikian terserah Allah, jika Allah berkehendak akan menyiksanya dan jika berkehendak akan mengampuninya." Abu Abdullah mengatakan: 'Jika pencuri bertaubat setelah tangannya dipotong, persaksiannya diterima dan setiap orang yang terkena hukuman had juga seperti ini, jika ia bertaubat, kesaksiannya diterima.'

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi