HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

66. Hukum Hudud

صحيح البخاري

/3468 Chapter: Hukum ahli dzimmah dan pernikahan mereka jika berzina dan dilaporkan imam
أحكام أهل الذمة وإحصانهم إذا زنوا ورفعوا إلى الإمام

6335

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٦٣٣٥: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى عَنْ الرَّجْمِ فَقَالَ رَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ أَقَبْلَ النُّورِ أَمْ بَعْدَهُ قَالَ لَا أَدْرِي تَابَعَهُ عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ وَخَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَالْمُحَارِبِيُّ وَعَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ وَقَالَ بَعْضُهُمْ الْمَائِدَةِ وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ
Shahih Bukhari 6335: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani], aku bertanya kepada ['Abdullah bin bin Abi Awfa] tentang rajam, ia menjawab: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah merajam. Kemudian saya bertanya lagi: 'Itu terjadi sebelum diturunkan surat An Nur ataukah sesudahnya? ' Ia menjawab: 'Saya tidak tahu'. hadits ini diperkuat oleh ['Ali bin Mushir], [Khalid bin Abdullah], [Al Muharibi], [Abidah bin Humaid] dari [Asy Syaibani] dan mengatakan: 'Sebagian mereka mengatakan surat almaidah, dan yang pertama (surat An nur) lebih sahih.'

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi