HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

66. Hukum Hudud

صحيح البخاري

/3476 Chapter: Menuduh budak melakukan perzinahan
قذف العبيد

6352

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٦٣٥٢: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ فُضَيْلِ بْنِ غَزْوَانَ عَنْ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَذَفَ مَمْلُوكَهُ وَهُوَ بَرِيءٌ مِمَّا قَالَ جُلِدَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ
Shahih Bukhari 6352: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Fudhail bin Ghazawan] dari [Ibnu Abi Nu'm] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu mengatakan: aku mendengar Abul Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang menuduh budaknya berzina padahal ia tidak seperti yang diucapkannya, si penuduh akan didera pada hari kiamat terkecuali sebagaimana yang diucapkan (benar)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi