HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

70. Siasat Mengelak

صحيح البخاري

/3533 Chapter: Nikah
في النكاح

6455

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٦٤٥٥: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنْ احْتَالَ إِنْسَانٌ بِشَاهِدَيْ زُورٍ عَلَى تَزْوِيجِ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ بِأَمْرِهَا فَأَثْبَتَ الْقَاضِي نِكَاحَهَا إِيَّاهُ وَالزَّوْجُ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يَتَزَوَّجْهَا قَطُّ فَإِنَّهُ يَسَعُهُ هَذَا النِّكَاحُ وَلَا بَأْسَ بِالْمُقَامِ لَهُ مَعَهَا
Shahih Bukhari 6455: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah, dan gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin." Para sahabat bertanya: 'bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab: "jika dia diam." Sebagian orang mengatakan: bahwa jika seseorang bersiasat dengan menghadirkan dua orang saksi palsu atas perkawinan seorang janda dengan mengatakan atas persetujuannya, kemudian hakim menetapkan pernikahannya, padahal suami tahu bahwa sebenarnya ia belum menikahinya sama sekali, maka pernikahannya tidak masalah, dan tidak apa tinggal bersama dengannya.'

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi