HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

73. Hukum-hukum

صحيح البخاري

/3639 Chapter: Imam membeli harta dan barang-barang seseorang yang salah langkah
بيع الإمام على الناس أموالهم وضياعهم

6649

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٦٦٤٩: حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِهِ أَعْتَقَ غُلَامًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرَهُ فَبَاعَهُ بِثَمَانِ مِائَةِ دِرْهَمٍ ثُمَّ أَرْسَلَ بِثَمَنِهِ إِلَيْهِ
Shahih Bukhari 6649: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Ismail] telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Kuhail] dari ['Atho`] dari [Jabir bin Abdullah] mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar informasi ada seorang sahabat membebaskan budaknya dengan cara mudabbar, padahal ia tidak punya harta selainnya, lantas Nabi membelinya seharga delapan ratus dirham, kemudian beliau kirimkan hasilnya kepadanya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi