HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Bukhari

75. Khabar Ahad

صحيح البخاري

/3670 Chapter: Dibolehkan berita satu orang sebagai hujjah (argumentasi)
ما جاء في إجازة خبر الواحد

6718

Grade Albani:Shahih
صحيح البخاري ٦٧١٨: و حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ قَامَ رَجُلٌ مِنْ الْأَعْرَابِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْضِ لِي بِكِتَابِ اللَّهِ فَقَامَ خَصْمُهُ فَقَالَ صَدَقَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْضِ لَهُ بِكِتَابِ اللَّهِ وَأْذَنْ لِي فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ فَقَالَ إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا وَالْعَسِيفُ الْأَجِيرُ فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَلَى ابْنِي الرَّجْمَ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةٍ مِنْ الْغَنَمِ وَوَلِيدَةٍ ثُمَّ سَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَلَى امْرَأَتِهِ الرَّجْمَ وَأَنَّمَا عَلَى ابْنِي جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ فَقَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ أَمَّا الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ فَرُدُّوهَا وَأَمَّا ابْنُكَ فَعَلَيْهِ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ وَأَمَّا أَنْتَ يَا أُنَيْسُ لِرَجُلٍ مِنْ أَسْلَمَ فَاغْدُ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا فَغَدَا عَلَيْهَا أُنَيْسٌ فَاعْتَرَفَتْ فَرَجَمَهَا
Shahih Bukhari 6718: Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud] bahwa [Abu Hurairah] berkata: "Ketika kami di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang laki-laki dari arab badui (nomade, primitife) berujar "Wahai Rasulullah, putuskanlah aku dengan kitabullah." Lantas lawan sengketanya berkata: "Dia benar Wahai Rasulullah, putuskanlah dia dengan kitabullah dan ijinkanlah aku untuk bicara." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Silahkan engkau bicara! Orang itu lalu berkata: "Aku mempunyai anak laki-laki yang menjadi pembantu orang ini. Lantas anakku berzina dengan isterinya, orang-orang mengabarkan kepadaku bahwa anak laki-lakiku harus dirajam, hanya aku kemudian menebusnya dengan seratus ekor unta dan seorang hamba sahaya. Kemudian aku bertanya kepada ulama, dan mereka mengabarkan kepadaku bahwa isterinya harus dirajam sedang anakku dicambuk (dera) sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun." Lantas nabiyullah bersabda: "Sungguh, akan aku putuskan kalian berdua dengan kitabullah, adapun hamba sahaya dan kambing, maka kembalikanlah keduanya, adapun anak laki-lakimu ia harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, adapun engkau wahai Unais Al aslami -yaitu seorang laki-laki dari bani Aslam-temuilah si wanita, jika ia mengaku, maka rajamlah dia." Unais kemudian bergegas pergi menemui si wanita dan ia mengaku, lantas Unais merajamnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi