929
Sahih Bukhariصحيح البخاري ٩٢٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي كَثِيرُ بْنُ فَرْقَدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْحَرُ أَوْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى
Shahih Bukhari 929: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata: telah menceritakan kepadaku [Katsir bin Farqad] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar], bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berkurban atau menyembelih hewan kurban di tempat shalat.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berkurban atau menyembelih hewan kurban di tempat shalat.