سنن الدارقطني ٢٠٦٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , ثنا أَبُو كُرَيْبٍ , ثنا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ , قَالَ: سَمِعْتُ عِدَّةً مِنْهُمُ: الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ «أَنَّهُ كَانَ يُعْطِي صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنْ جَمِيعِ أَهْلِهِ صَغِيرِهِمْ وَكَبِيرِهِمْ عَمَّنْ يَعُولُ وَعَنْ رَقِيقِهِ , وَعَنْ رَقِيقِ نِسَائِهِ»
Sunan Daruquthni 2060: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyts menceritakan kepada kami, dia berkata, saya mendengar beberapa orang di antaranya Adh-Dhahhak bin Utsman, dari Nafi', dari Ibnu Umar, "Bahwa dia memberikan zakat fitrah atas nama seluruh keluarganya, anak kecil dan orang tua di antara mereka yang menjadi tanggungannya dan atas nama budaknya dan juga budak istrinya."