سنن الدارقطني ٢٠٦٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ , ثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ , ثنا ابْنُ جُرَيْجٍ , قَالَ: قَالَ عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ: بَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ صَارِخًا يَصْرُخُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ثُمَّ ذَكَرَ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 2063: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami. Yahya bin Abi Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami. dia berkata. Amru bin Syu'aib mengatakan, "Telah sampai berita kepadaku bahwa Rasulullah SAW menyuruh seorang penyeru yang menyerukan kewajiban (zakat fitrah) atas setiap muslim." kemudian dia menyebutkan hadits yang seperti itu.