hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 2065

10. Zakat Fithrah

سنن الدارقطني

2065
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (4/172), dari Daud bin Syabib, dia mengatakan, hadits ini diriwayatkan sendiri oleh Yahya bin Abbad, dari Ibnu Juraij. Menurut saya, tentang Yahya bin Abbad, Al Ajali mengatakan, tidak dikenal dalam meriwayatkan hadits serta tidak dapat menegakkan hadits tersebut, haditsnya menunjukkan kepadamu akan kelemahannya. Ad-Daraquthni mengatakan, dha'if, At-Tahdzib (11/273), dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (2/52), dengan sanad penyusun kitab tersebut.
سنن الدارقطني ٢٠٦٥: حَدَّثَنَا ابْنُ مَخْلَدٍ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَدَّادُ , وَحَمْدَانُ بْنُ عَلِيٍّ , قَالَا: نا دَاوُدُ بْنُ شَبِيبٍ , ثنا يَحْيَى بْنُ عَبَّادٍ السَّعْدِيُّ وَكَانَ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ صَارِخًا بِبَطْنِ مَكَّةَ مِثْلَهُ سَوَاءً , وَزَادَ: أَلَا إِنَّ الْوَلَدَ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ.
Sunan Daruquthni 2065: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami. Ahmad bin Abdullah Al Haddad dan Hamdan bin Ali menceritakan kepada kami. keduanya berkata, Daud bin Syabib memberitakan kepada kami. Yahya bin Abbad As-Sa'di -dia termasuk orang pilihanmenceritakan kepada kami, Ibnu Juraij memberitakan kepada kami, dari Atha‘, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW menyuruh seorang penyeru di tengah-tengah kota Makkah." Haditsnya sama dan dia menambahkan, "Ketahuilah anak itu dinisbatkan kepada yang menguasai tempat tidur (suami), dan bagi orang berzina hukumannya adalah dengan batu (rajam)."