hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 2091

10. Zakat Fithrah

سنن الدارقطني

2091
Sunan Daruquthni
Albani: Sanadnya dha'if. Karena dha'if-nya Sufyan bin Husain di dalam riwayatnya dari Az-Zuhri, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya tidak hanya sekali.
سنن الدارقطني ٢٠٩١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا نُعَيْمٌ , ثنا سُفْيَانُ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنِ ابْنِ أَبِي صُعَيْرٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , رِوَايَةً أَنَّهُ قَالَ: «زَكَاةُ الْفِطْرِ عَلَى الْغَنِيِّ وَالْفَقِيرِ». , ثُمَّ قَالَ: أُخْبِرْتُ عَنِ الزُّهْرِيِّ
Sunan Daruquthni 2091: Ahmad bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami, Nu'aim menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Ibnu Abi Shu'air. dari Abu Hurairah sebagai periwayatan. bahwa dia berkata, "Zakat fitrah itu diwajibkan atas orang kaya dan orang fakir." Kemudian dia mengatakan, "Saya diberitahukan dari Az-Zuhri.