hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3932

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3932
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Ummu Ahmad yang biasa dipanggil Umayyah, juga Amniyyah, —yaitu istrinya Zaid bin Jad'an,— tidak dikenal. Sementara Ali bin Zaid —yaitu Ibnu Jad'an,— adalah perawi dha'if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali. Dia meriwayatkannya sendirian.
سنن الدارقطني ٣٩٣٢: نا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْعَلَاءِ , نا أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ أَبِي السَّفَرِ , نا أَبُو أُسَامَةَ , عَنْ زَائِدَةَ بْنِ قُدَامَةَ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , عَنْ أُمِّ مُحَمَّدٍ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا لَمْ تَحِلَّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ، وَيَذُوقَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عُسَيْلَةَ صَاحِبِهِ»
Sunan Daruquthni 3932: Ahmad bin Ali bin Al Ala‘ menceritakan kepada kami, Abu Ubaidah bin Abu AsSafar menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami dari Zaidah bin Qudamah, dari Ali bin Zaid, dari Ummu Muhammad, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka istrinya tidak lagi halal baginya kecuali jika ia telah menikah dengan suami yang lain, hingga masing-masing telah merasakan madu pasangannya."