hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 3946

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3946
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Ahmad bin Al Faraj Abu Utbah biografinya telah dikemukakan beberapa kali. Baqiyyah bin Al Walid adalah perawi dha'if lagi mudallis serta mu'an'an. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali.
سنن الدارقطني ٣٩٤٦: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , وَمُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ النُّعْمَانِيُّ , قَالَا: نا أَبُو عُتْبَةَ أَحْمَدُ بْنُ الْفَرَجِ , نا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ , نا أَبُو الْحَجَّاجِ الْمَهْرِيُّ , عَنْ مُوسَى بْنِ أَيُّوبَ الْغَافِقِيِّ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْكُوا أَنَّ مَوْلَاهُ زَوَّجَهُ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ , فَحَمِدَ اللَّهَ تَعَالَى وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: «مَا بَالُ قَوْمٌ يُزَوِّجُونَ عَبِيدَهُمْ إِمَاءَهُمْ ثُمَّ يُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ , أَلَا إِنَّمَا يَمْلِكُ الطَّلَاقَ مَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ»
Sunan Daruquthni 3946: Al Husain bin Ismail dan Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abu Utbah Ahmad bin Al Faraj menceritakan kepada kami, Baqiyyah bin Al Walid menceritakan kepada kami, Abu Al Hajjaj Al Mahri menceritakan kepada kami dari Musa bin Ayyub Al Ghafiqi menceritakan kepada kami dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW melaporkan bahwa majikannya telah menikahkannya, dan (kini) majikannya hendak memisahkannya dari istrinya. Maka beliau memanjatkan puja dan puji kepada Allah Ta'ala, kemudian bersabda, 'Mengapa orang-orang menikahkan hamba sahaya laki-laki dengan hamba perempuan mereka, kemudian mereka berkeinginan memisahkan mereka. Ketahuilah, sesungguhnya yang memegang talak adalah yang berhak memegang betis (yakni yang menikah)'."