سنن الدارقطني ٤١٢٢: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ الزَّعْفَرَانِيُّ , نا أَبُو مُعَاوِيَةَ الضَّرِيرُ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَسْهَمَ لِلرَّجُلِ وَلِفَرَسِهِ ثَلَاثَةَ أَسْهُمٍ , سَهْمًا لَهُ وَسَهْمَيْنِ لِفَرَسِهِ»
Sunan Daruquthni 4122: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah Adh-Dharir menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memberi bagian untuk orang dan kudanya sebanyak tiga bagian, yaitu satu bagian untuknya dan dua bagian untuk kudanya.