سنن الدارقطني ٤١٣٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مُلَاعِبٍ , نا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ , نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , أنا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «قَسَمَ لِلْفَارِسِ سَهْمَيْنِ , وَلِلرَّاجِلِ سَهْمًا». كَذَا قَالَ , وَخَالَفَهُ النَّضْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ , عَنْ حَمَّادٍ , وَقَدْ تَقَدَّمَ ذِكْرُهُ
Sunan Daruquthni 4138: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Mula'ib menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Minhal menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW memberi dua bagian untuk penunggang kuda dan satu bagian untuk pejalan kaki. Demikian yang dikatakannya, namun An-Nadhr bin Muhammad dari Hammad menyelisihinya. Haditsnya telah disebutkan sebelumnya.