hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 4154

18. Peperangan

سنن الدارقطني

4154
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Risydin bin Sa'd, yang dinilai dha‘if Abu Hatim menguatkannya karena Ibnu Lahi'ah. Yunus berkata, "Di aitu orang shalih dalam menjalankan agamanya, lalu dia tertimpa kelengahan orang-orang shalih sehingga haditsnya kacau." (At-Taqrib, 1/251). Lihat Al Khathib (4/303).
سنن الدارقطني ٤١٥٤: نا أَبُو عُبَيْدٍ الْقَاسِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيٍّ الْكَلْوَذَانِيُّ , نا أَبُو السَّكَنِ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ السَّكَنِ الْبَصْرِيُّ , نا رِشْدِينُ , عَنْ يُونُسَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَالِمٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَمَا أَحْرَزَهُ الْعَدُوُّ وَوَجَدَهُ صَاحِبُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْسَمَ فَهُوَ لَهُ». رِشْدِينُ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 4154: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ali Al Kalwadzani menceritakan kepada kami, Abu As-Sakan Muhammad bin Yahya bin AsSakan Al Bashri menceritakan kepada kami, Risydin menceritakan kepada kami dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apa yang dirampas oleh musuh dan ditemukan oleh pemiliknya sebelum dibagikan, maka dia lebih berhak terhadapnya'." Risydin adalah perawi dha'if.