hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 4461

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter:

Wanita yang Dibunuh Karena Murtad

فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4461
Sunan Daruquthni
Albani: Yaitu sumpah lima puluh orang untuk menyatakan terjadinya suatu tindak kejahatan, atau untuk menyangkal tuduhan pembunuhan (atau tindak kejahatan). (Mausu'ah Al Hadits Asy-Syarif). Isnadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (8/123) dari Muslim bin Khalid Az-Zanji, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya sercara marfu' seperti itu. Takhrijnya telah dikemukakan (3/111). Muslim bin Khalid AzZanji adalah perawi dha‘if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali.
سنن الدارقطني ٤٤٦١: نا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , وَأَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , وَأَبُو عَلِيٍّ الصَّفَّارُ , قَالُوا: نا عَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدُّورِيُّ , نا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الرَّازِيُّ , نا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «الْبَيِّنَةُ عَلَى مَنِ ادَّعَى , وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ إِلَّا فِي الْقَسَامَةِ»
Sunan Daruquthni 4461: Abu Muhammad bin Sha'id, Abu Bakar An-Naisaburi dan Abu Ali Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abbas bin Muhammad Ad-Duri menceritakan kepada kami, Utsman bin Muhammad bin Utsman bin Rabi'ah bin Abu Abdurrahman Ar-Razi menceritakan kepada kami, Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha‘ dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "(Menunjukkan) bukti adalah kewajiban pendakwa, sedangkan sumpah adalah atas orang yang mengingkari, kecuali dalam qasamah."