hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 4495

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter:

Wanita yang Dibunuh Karena Murtad

فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4495
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya dha'if. HR. Al Hakim (2/58) dari Abbas bin Muhammad dengan isnad tersebut dan dia menilainya shahih. Di dalam isnadnya terdapat Utsman bin Muhammad bin Rabi'ah, Abdul Haq berkata di dalam Ahkam-nya, "Biasanya haditsnya adalah dugaan." Lihat Al Mizan (3/450), dan dia meriwayatkan ini sendirian.
سنن الدارقطني ٤٤٩٥: نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا عَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ , نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا ضَرَرَ وَلَا إِضْرَارَ»
Sunan Daruquthni 4495: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Utsman bin Muhammad bin Utsman bin Rabi'ah bin Abu Abdurrahman menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (bagi yang lain)."