hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 4508

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter:

Wanita yang Dibunuh Karena Murtad

فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4508
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Jabir Al Ju'fi. Biografinya telah dikemukakan.
سنن الدارقطني ٤٥٠٨: نا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ الْمُقْرِئُ , نا عِيسَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عِيسَى الْمَرْوَزِيُّ , نا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْحُسَيْنِ , نا أَبِي , نا عِيسَى بْنُ مُوسَى , نا أَبُو حَمْزَةَ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا مَاتَ الرَّجُلُ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ إِلَى أَجْلٍ وَلَهُ دَيْنٌ إِلَى أَجْلٍ فَالَّذِي عَلَيْهِ حَالٌّ وَالَّذِي لَهُ إِلَى أَجَلِهِ»
Sunan Daruquthni 4508: Ahmad bin Ibrahim bin Abu Qatadah Al Muqri menceritakan kepada kami, Isa bin Muhammad bin Isa Al Marwazi menceritakan kepada kami, Umar bin Muhammad bin Al Husain menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Isa bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Hamzah menceritakan kepada kami dari Jabir, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, „Bila seseorang meninggal dan dia mempunyai (menanggung) utang yang belum jatuh tempo, dan dia juga mempunyai piutang (pada orang lain) yang juga belum jatuh tempo, maka yang menjadi tanggungannya jatuh temponya pada saat itu, sedangkan yang menjadi haknya dibiarkan hingga jatuh tempo'."