HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/12 Chapter: Menyamak Kulit
بَابُ الدِّبَاغِ

106

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/21), Ahmad (3/476), Abu Daud (4125), An-Nasa'i (7/173-174), Al Hakim (4/141), Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/87), Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh Wal Mansukh (166), Ath-Thabari di dalam At-Tahdzib (2/818) dan dishahihkan oleh Al Hakim serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Al Hafizh di dalam AtTalkhish (1/61) berkata, "Isnadnya shahih." Menurutku, Ucapan Al Hafizh perlu diberi catatan, sebab Jaun bin Qatadah seperti yang dikatakan Ahmad, "Tidak dikenal." At-Tirmidzi di dalam Al 'Ilal Al Kubra mengatakan, "Aku tidak mengenal Jaun bin Qatadah selain pada hadits ini dan aku tidak tahu siapa dia." Al Hafizh menukil ucapan Imam Ahmad di dalam At-Talkhish lalu mengomentarinya, "Ulama selain Ahmad mengenalnya seperti 'Ali Al Madini. Demikian juga, Al hasan dan Qatadah meriwayatkan darinya. Ibnu Sa'd dan Ibnu Hazm serta lebih dari satu ulama mebenarkan bahwa ia adalah seorang sahabat. Abu Bakar bin Mufur mengomentari mengenai hal itu terhadap Ibnu Hazm sebagaimana yang telah aku jelaskan di dalam kitabku mengenai sahabat." Al Hafizh berkata di dalam At-Tahdzib (1045) dalam biografinya, "Dikatakan, ia diduga sebagai seorang sahabat namun tidak valid."
سنن الدارقطني ١٠٦: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْهَيْثَمِ الْعَبْدِيُّ , ثنا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ , نا أَبِي , عَنْ قَتَادَةَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ جَوْنِ بْنِ قَتَادَةَ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبَّقِ , أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ بِمَاءٍ مِنْ عِنْدِ امْرَأَةٍ , فَقَالَتْ: مَا عِنْدِي مَاءٌ إِلَّا فِي قِرْبَةٍ لِي مَيْتَةٍ , فَقَالَ: «أَلَيْسَ قَدْ دَبَغَتْهَا؟» , قَالَتْ: بَلَى , قَالَ: «فَإِنَّ ذَكَاتَهَا دِبَاغُهَا»
Sunan Daruquthni 106: Muhammad bin Makhlad mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Al Haitsam Al Abdi mengabarkan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ayahku mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Jaun bin Qatadah, dari Salamah bin Al Muhabbiq: Bahwa ketika perang Tabuk, Nabi SAW minta diambilkan air dari seorang wanita, lalu wanita itu berkata, "Aku tidak punya air, kecuali yang terdapat di dalam tempayanku yang terubat dari kulit binatang yang mati." Beliau bertanya, "Bukankah engkau telah menyamaknya?'' Wanita itu menjawab, "Tentu." Beliau bersabda, "Sesungguhnya penyembelihannya adalah dengan menyamaknya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi