HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/12 Chapter: Menyamak Kulit
بَابُ الدِّبَاغِ

112

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/23), di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abu Bakar Al Hadzali yang dinilai lemah oleh Ahmad dan ulama selainnya. Ghundur dan Ibnu Ma'in berkata, "Tidak tsiqah." Abu Hatim berkata, "Haditsnya tidak ditulis." An-Nasa'i berkata, "Tidak tsiqah." Al Bukhari berkata, "Bukan Hafizh menurut mereka." Al Hafizh berkata, "Haditsnya ditinggalkan
سنن الدارقطني ١١٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَاتِمٍ , حَدَّثَنَا شَبَابَةُ بْنُ سَوَّارٍ , نا أَبُو بَكْرٍ الْهُذَلِيُّ , ح وَنا أَبُو بَكْرٍ الْأَزْرَقُ يُوسُفُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ بُهْلُولٍ , ثنا جَدِّي , نا عَمَّارُ بْنُ سَلَّامٍ أَبُو مُحَمَّدٍ , نا زَافِرٌ , عَنْ أَبِي بَكْرٍ الْهُذَلِيِّ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ {قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ} [الأنعام: 145] , قَالَ: «الطَّاعِمُ الْآكِلُ , فَأَمَّا السِّنُّ وَالْقَرْنُ وَالْعَظْمُ وَالصُّوفُ وَالشَّعْرُ وَالْوَبَرُ وَالْعَصَبُ فَلَا بَأْسَ بِهِ لِأَنَّهُ يُغْسَلُ» . وَقَالَ شَبَابَةُ: إِنَّمَا حُرِّمَ مِنَ الْمَيْتَةِ مَا يُؤْكَلُ مِنْهَا وَهُوَ اللَّحْمُ فَأَمَّا الْجِلْدُ وَالسِّنُّ وَالْعَظْمُ وَالشَّعْرُ وَالصُّوفُ فَهُوَ حَلَالٌ , أَبُو بَكْرٍ الْهُذَلِيُّ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 112: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad bin Hatim mengabarkan kepada kami, Syababah bin Sawwar mengabarkan kepada kami, Abu Bakar Al Hudzali mengabarkan kepada kami {h} Abu Bakar Al Azraq Yusuf bin Ya'qub bin Ishaq bin Al Buhbul mengabarkan kepada kami, kakekku mengabarkan kepada kami, Ammar bin Sallam Abu Muhammad menceritakan kepada kami, Zafir mengabarkan kepada kami, dari abu Bakar Al Hudzali, dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, tentang firman Allah 'Azza wa Jalla, "Katakanlah, 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya'" (Qs. Al An'aam [6]: 145) ia mengatakan, "Yang dimaksud adalah pengharaman untuk dimakan. Adapun gigi, tanduk, tulang, rambut dan bulu, maka tidak apa-apa, karena dapat dicuci." Syababah mengatakan, "Yang diharamkan dari bangkai adalah yang untuk dimakan, yaitu dagingnya. Adapun kulit, gigi, tulang, rambut dan bulunya adalah halal." Abu bakar Al Hudzali lemah (dalam periwayatan hadits).

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi