HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/12 Chapter: Menyamak Kulit
بَابُ الدِّبَاغِ

115

Grade Albani:HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/90) dan Al Baihaqi (1/23-24), di dalam sanadnya terdapat Abdul Jabbar bin Muslim, seorang yang lemah. Dan Al Walid bin Muslim, seorang Mudallis, yang meriwayatkan darinya secara 'an'anah (menggunakan lafazh 'an [dari]).
سنن الدارقطني ١١٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ إِسْمَاعِيلَ الْأَيْلِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبُسْرِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ , نا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ , عَنْ أَخِيهِ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ مُسْلِمٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «إِنَّمَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْمَيْتَةِ لَحْمَهَا وَأَمَّا الْجِلْدُ وَالشَّعْرُ وَالصُّوفُ فَلَا بَأْسَ بِهِ» عَبْدُ الْجَبَّارِ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 115: Muhammad bin Ali bin Isma'il Al Aili menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ibrahim Al Busri mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Adam mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Muslim mengabarkan kepada kami, dari saudaranya, yakni Abdul Jabbar bin Muslim, dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Sesungguhnya yang diharamkan Rasulullah SAW dari bangkai adalah dagingnya. Adapun kulit, rambut dan bulunya, tidak apa-apa." Abdul Jabbar lemah.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi