HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

3. Shalat

سنن الدارقطني

/115 Chapter: Keharusan Menegakkan (meluruskan) Tulang Punggung ketika Ruku dan Sujud
بَابُ لُزُومِ إِقَامَةِ الصُّلْبِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ

1301

سنن الدارقطني ١٣٠١: حَدَّثَنَا بَدْرُ بْنُ الْهَيْثَمِ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْأَحْمَسِيُّ , ثنا وَكِيعٌ , وَعُبَيْدُ اللَّهِ , وَأَبُو أُسَامَةَ , وَالْمُحَارِبِيُّ , وَيَعْلَى , عَنِ الْأَعْمَشِ , بِإِسْنَادِهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ صُلْبَهُ» مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 1301: Badr bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Ahmasi menceritakan kepada kami, Waki', Ubaidullah, Abu Usamah, Al Muharibi dan Ya'la menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dengan isnadnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidaklah cukup suatu shalat yang mana pelakunya tidak menegakkan tulang punggungnya." Seperti itu.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi