Grade Albani:Isnadnya lemah. HR. Ahmad (1/337) dari jalur Hajjaj, dari Syarik, ia menyebut juga di dalam sanadnya terdapat Maimunah; Al Baihaqi (1/267) dari jalur Abi Al Ahwash, dari Simak dan dari jalur Abdurrazzaq, dari Simak; Abu Daud (68) dari jalur Abi Al Ahwash, dari Simak; At-Tirmidzi (65) dari jalur Abi Al Ahwash, dari Simak; Ibnu Majah (370) dari jalur Abi Al Ahwash, dari Simak dan dari jalur Sufyan darinya (371) dari jalur Syarik darinya (372) dan ia menyebut juga Maimunah; Al Hakim (1/159) dari jalur Sufyan Ats-Tsauri darinya, dan dari jalur Syu'bah darinya, dan dari jalur Syarik darinya; Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh Wal Mansukh (72) dari jalur Anbah darinya; Ad-Darimi (734-735), Syarik secara sendirian menyebut Maimunah di dalam hadits tersebut tanpa yang lainnya, dan Simak bin Harb, salah seorang corong ilmu terkenal dari para perawi Imam Muslim, seorang yang jujur dan layak haditsnya, Ibnu Al Mubarak meriwayatkan dari Sufyan bahwa ia seorang perawi yang lemah. Sedangkan Ahmad bin Abu Maryam meriwayatkan dari Yahya bahwa ia seorang yang Tsiqah. Syu'bah malah melemahkannya. Imam Ahmad berkata, "Simak seorang perawi hadits Muththarib. Ia berkata, 'Haditsnya lebih layak daripada Abdul Malik bin 'Umair'." Abu Hatim berkata, "tsiqah dan jujur." Shalih Jazarah berkata, "Ia dinilai lemah." An-Nasa'i berkata, "Apabila ia sendirian dengan asal hadits, maka tidak dapat dijadikan hujjah sebab ia didikte maka ia jadi mengerti." Al Ijli berkata, "Haditsnya boleh diambil. Ats-Tsauri sedikit melemahkannya." Ibnu Al Madini berkata, "Riwayatnya dari Ikrimah muththarib (kacau)."; Al Mizan (3548) dan perawi darinya adalah Syarik, yaitu Al Qadhi. Al-Juzjani berkata, "Hadits yang diriwayatnya Muththarib, buruk hafalannya." Ad-Daraquthni berkata, "Syarik tidak kuat riwayatnya bila sendirian." Abu Zur'ah berkata, "Dapat dijadikan hujjah." Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Al Baihaqi (1/268) secara mauquf dari jalur Syu'bah, dari Yazid ArRasyk, dari Mu'adzah.