HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

3. Shalat

سنن الدارقطني

/122 Chapter: Shalatnya Imam dalam Keadaan Junub atau Berhadats
بَابُ صَلَاةِ الْإِمَامِ وَهُوَ جُنُبٌ أَوْ مُحْدِثٌ

1357

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Al Baihaqi (2/400) dari jalur pengarang.
سنن الدارقطني ١٣٥٧: حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدٍ الْقَاسِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ حَسَّانَ الْأَزْرَقُ , ثنا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , ح وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , ثنا عَبْدُ الرَّحْمَنِ , ثنا هُشَيْمٌ , عَنْ خَالِدِ بْنِ سَلَمَةَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ بْنِ أَبِي ضِرَارٍ , أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ " صَلَّى بِالنَّاسِ وَهُوَ جُنُبٌ فَلَمَّا أَصْبَحَ نَظَرَ فِي ثَوْبِهِ احْتِلَامًا , فَقَالَ: «كَبِرْتُ وَاللَّهِ أَلَا أَرَانِي أَجْنُبُ ثُمَّ لَا أَعْلَمُ» , ثُمَّ أَعَادَ وَلَمْ يَأْمُرْهُمْ أَنْ يُعِيدُوا. قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ: سَأَلْتُ سُفْيَانَ , فَقَالَ: سَمِعْتُهُ مِنْ خَالِدِ بْنِ سَلَمَةَ , وَلَا أَجِيءُ بِهِ كَمَا أُرِيدُ , وَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ: وَهُوَ هَذَا الْمُجْتَمَعُ عَلَيْهِ الْجُنُبُ يُعِيدُ وَلَا يُعِيدُونَ مَا أَعْلَمُ فِيهِ اخْتِلَافًا , وَقَالَ أَبُو عُبَيْدٍ: قَدْ سَمِعْتُهُ مِنْ خَالِدِ بْنِ سَلَمَةَ وَلَا أَحْفَظُهُ وَلَمْ يَزِدْ عَلَى هَذَا
Sunan Daruquthni 1357: Abu Ubaid Al Qasim bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hassan Al Azraq menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami {h} Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Abdurrahman menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, dari Khalid bin Salamah, dari Muhammad bin Amr bin Al Harits bin Abu, Dhirar: "Bahwa Utsman bin Affan shalat mengimami orang-orang padahal ia junub. Setelah pagi, ia melihat bekas mimpi pada pakaiannya, lalu ia berkata, 'Aku telah berbuat dosa besar, demi Allah. Aku tidak melihatku junub, dan aku tidak tahu.' Selanjutnya ia mengulangi namun tidak memerintahkan mereka (para makmum) untuk mengulangi." Abdurrahman mengatakan: Aku tanyakan kepada Sufyan tentang itu, ia pun menjawab, "Aku mendengarnya dari Khalid bin Salamah, dan aku tidak mengemukakannya sesuai dengan keinginanku." Abdurrahman (juga) mengatakan, "Inilah yang disepakati. Orang yang junub mengulangi (shalatnya), sedangkan mereka (yang tidak junub) tidak mengulangi. Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat mengenai hal ini." Abu Ubaid mengatakan, "Aku mendengarnya dari Khalid bin Salamah, namun aku tidak hafal." Ia tidak mengemukakan lebih dari ini.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi