HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/16 Chapter: Laki-Laki Berwudlu dengan Sisa Air Wudlu Wanita
بَابُ اسْتِعْمَالِ الرَّجُلِ فَضْلَ وُضُوءِ الْمَرْأَةِ

139

Grade Albani:HR. Abu Daud (82); An-Nasa'i (1/179); Ibnu Majah (373); Ahmad (5/66); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/46); Ibnu Hibban (224-mawarid); Al Baihaqi (1/191); Ath-Thayalisi (1252) dengan riwayat kedua; AtTirmidzi (64), ia berkata, "Hadits hasan. Dan nama Abi Hajib adalah Sawadah bin Ashim. Ia mengeluarkannya dengan riwayat kedua juga." Al Hafizh di dalam kitab Fathul Bari (1/260) berkata, "Diriwayatkan pula oleh para pengarang kitab As-Sunan, dinilai hasan oleh At-Tirmidzi, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan dianggap gharib oleh An-Nawawi seraya berkata, "Para Hafizh telah sepakat untuk melemahkannya."
سنن الدارقطني ١٣٩: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ , نا أَبُو دَاوُدَ , نا شُعْبَةُ , عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا حَاجِبٍ , يُحَدِّثُ عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " نَهَى أَنْ يُتَوَضَّأَ بِفَضْلِ وُضُوءِ الْمَرْأَةِ , أَوْ قَالَ: شَرَابِهَا ". قَالَ شُعْبَةُ: وَأَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا حَاجِبٍ , يُحَدِّثُ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَوَضَّأَ بِفَضْلِ وُضُوءِ الْمَرْأَةِ. أَبُو حَاجِبٍ اسْمُهُ سَوَادَةُ بْنُ عَاصِمٍ , وَاخْتُلِفَ عَنْهُ فَرَوَاهُ عِمْرَانُ بْنُ جَرِيرٍ , وَغَزَوَانُ بْنُ حُجَيْرٍ السَّدُوسِيُّ عَنْهُ مَوْقُوفًا , مِنْ قَوْلِ الْحَكَمِ غَيْرِ مَرْفُوعٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Daruquthni 139: Al Husain bin Isma'il mengabarkan kepada kami, Zaid bin Akhzam mengabarkan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Ashim Al Ahwal, ia berkata, Aku mendengar Abu Hajib menyampaikan dari Al Hakam bin Amr, bahwa



Nabi SAW melarang berwudlu dengan air sisa wudlu wanita. Atau beliau mengatakan: (air sisa) minumnya.



Syu'bah mengatakan, Sulaiman AtTamimi mengabarkan kepadaku, ia mengatakan, 'Aku mendengar Abu Hajib menyampaikan dari seorang laki-laki dari sahabat Nabi SAW, bahwa



Nabi SAW melarang berwudlu dengan air sisa wudlu wanita.



Abu Hajib adalah yang benama Sawadah bin Ashim, riwayatnya diselisihi. lmran bin Jarir dan Ghazwan bin Hujaib As-Sadusi meriwayatkan hadits ini darinya secara mauquf dari ucapan Al Hakam. Tidak marfu' hingga kepada Nabi SAW.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi