HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/17 Chapter: Istinja (Cebok)
بَابُ الِاسْتِنْجَاءِ

147

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/110), ia berkata, "Ali bin Rabah tidak terbukti mendengar dari Ibnu Mas'ud. Di dalam sanadnya terdapat Musa bin Ali bin Rabah, seorang yang jujur, terkadang berbuat keliru. Sedangkan Ali bin Rabah tidak pernah mendengar dari Abdullah bin Mas'ud, sehingga di dalam sanadnya terdapat sisi keterputusan.
سنن الدارقطني ١٤٧: نا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , نا ابْنُ وَهْبٍ , حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ عَلِيٍّ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى «أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِعَظْمٍ حَائِلٍ , أَوْ رَوْثَةٍ , أَوْ حُمَمَةٍ» . عَلِيُّ بْنُ رَبَاحٍ لَا يُثْبَتُ سَمَاعُهُ مِنِ ابْنِ مَسْعُودٍ , وَلَا يَصِحُّ
Sunan Daruquthni 147: Abdul Malik bin Ahmad Ad-Daqqaq mengabarkan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la mengabarkan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Musa bin Ali mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, dari Abdullah bin Mas'ud: "Bahwa Nabi SAW melarang kami beristinja dengan tulang kering atau kotoran (tahi kering) atau tanah kering." Mendengarnya Ali bin Rabah dari Ibnu Mas'ud tidak valid dan tidak shahih.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi