سنن الدارقطني ١٥٣١: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ الْأَشْعَثِ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ , وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ , قَالَا: نا شُعْبَةُ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو عَلِيٍّ الْمَالِكِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ , ثنا بُنْدَارٌ , ثنا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , ح وَحَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَلِيٍّ الْقَطَّانُ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ , قَالَا: نا شُعْبَةُ , عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ , أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا الْأَزْدِيَّ , قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ , يُحَدِّثُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «صَلَاةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى». قَالَ لَنَا ابْنُ أَبِي دَاوُدَ: هَذِهِ سُنَّةٌ تَفَرَّدَ بِهَا أَهْلُ مَكَّةَ
Sunan Daruquthni 1531: Abdullah bin Sulaiman bin Al Asy'ats menceritakan kepada kami, Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far dan Abdurrahman menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Syu'bah mengabarkan kepada kami {h} Abu Ali Al Maliki Muhammad bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Bundar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami {h} Umar bin Ahmad bin Ali Al Qaththan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Walid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Ya'la bin 'Atha‘ bahwa ia mendengar Ali Al Azdi mengatakan: Aku mendengar Abdullah bin Umar menyampaikan hadits dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Shalat (sunah) malam dan (shalat sunah) siang adalah dua raka'at-dua raka'at." Ibnu Abi Daud mengatakan kepada kami, "Ini adalah shalat sunah yang hanya dilakukan oleh orang-orang Makkah."