HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

4. Jum'at

سنن الدارقطني

/161 Chapter: Shalat Jum'at Diwajibkan atas Orang yang Mendengar Adzan
بَابُ الْجُمُعَةِ عَلَى مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ

1573

Grade Albani:Sanadnya munqathi'. HR. Al Baihaqi (3/173), dari jalur periwayatan penyusun kitab tersebut. Menurut saya, Zuhair bin Muhammad tidak mendengar dari Amr bin Syu'aib, hal itu dikatakan oleh Al Ghassani di dalam Takhrij-nya.
سنن الدارقطني ١٥٧٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ الْأَشْعَثِ , نا هِشَامُ بْنُ خَالِدٍ , نا الْوَلِيدُ , عَنْ زُهَيْرِ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّمَا الْجُمُعَةُ عَلَى مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ»
Sunan Daruquthni 1573: Abdullah bin Sulaiman bin Al Asy'ats menceritakan kepada kami, Hisyam bin Khalid mengabarkan kepada kami, Al Walid mengabarkan kepada kami, dari Zuhair bin Muhammad, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Sesungguhnya shalat Jum'at itu diwajibkan atas orang yang mendengar adzan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi