Grade Albani:HR. Muslim di dalam Ath-Thaharah (89); Al Baihaqi (1/18); An-Nasa'i (1/53), ia berkata, "Aku tidak mengetahui seorang pun yang me-mutaba‘ah Ali bin Mahr terhadap ucapannya, Ibnu Khuzaimah (98); Abu Awanah (1/18); Ibnu Adi mengeluarkan di dalam Al Kamil (3/1261) dari Al Husain bin Ali Al Karabisi, Ishaq Al Azraq menceritakan kepada kami, Abdul Malik menceritakan kepada kami, dari Atha', dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Jika ada anjing menjilat pada bejana seseorang di antara kalian, maka hendaklah ia menumpahkannya dan mencucinya tiga kali. " Kemudian merwiayatkannya dari Amr bin Syaibah, Ishaq Al Azraq menceritakan kepada kami secara mauquf. Ia berkata, "Tidak ada yang menjadikannya marfu' selain Al Karabisi. Tidak aku dapati hadits munkar yang diriwayatkan Al Karabisi selain hadtis ini. Imam Ahmad menyudutkannya dalam masalah lafazh dengan Al Qur'an, sedangkan dalam hadits, menurutku tidak apa-apa." Ibnu Al Jauzi mengeluarkan di dalam Al ‗Ilal (1/332- 333), ia berkata, "Hadits ini tidak shahih. Tidak ada yang menjadikannya marfu' dari Ishaq selain Al Karabisi. Ia termasuk orang yang haditsnya tidak dapat dijadikan hujjah. Asal hadits ini adalah hadits mauquf, diriwayatkan oleh Abdul Wahhab, dari Adh-Dhahhak, dair Isma'il bin 'Ayyasy, dari Hisyam bin Urwah, dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW mengenai anjing yang bila menjilati bejana; apakah dicuci tiga kali, lima atau tujuh kali? Abdul Wahhab menyendiri dengan hal ini. Al Uqaili berkata, "Abdul Wahhab ditinggalkan haditsnya." Ibnu Hibban berkata, "Tidak dapat dijadikan hujjah. Sedangkan Isma'il bin 'Ayyasy adalah lemah sebagaiman terdahulu." Menurutku, "Hadits ini akan dipaparkan nanti oleh pengarang pada nomor (191), dan diriwayatkan pula oleh Al Baihaqi (1/240); AthThahawi di dalam Al Musykil (1/23).