HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

8. Jenazah

سنن الدارقطني

/190 Chapter: Seorang yang Pingsan padahal Waktu Shalat telah Tiba, apakah Dia harus Mengqadla atau Tidak?
بَابُ الرَّجُلِ يُغْمَى عَلَيْهِ وَقَدْ جَاءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ هَلْ يَقْضِي أَمْ لَا

1844

سنن الدارقطني ١٨٤٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , ثنا إِسْحَاقُ بْنُ الْحَسَنِ , ثنا مُسْلِمٌ , ثنا هِشَامٌ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ نَافِعٍ , أَنَّ ابْنَ عُمَرَ «أُغْمِيَ عَلَيْهِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ فَلَمْ يَقْضِ»
Sunan Daruquthni 1844: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Ishak bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Muslim menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Nafi', "Bahwa Ibnu Umar pernah pingsan selama tiga hari tiga malam, lalu dia tidak mengqadha shalat."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi