HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

9. Zakat

سنن الدارقطني

/204 Chapter: Penjabaran Dua Hewan yang Bercampur dan Penjelasan Zakatnya
بَابُ تَفْسِيرِ الْخَلِيطَيْنِ وَمَا جَاءَ فِي الزَّكَاةِ عَلَى الْخَلِيطَيْنِ

1928

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (4/106), dari jalur periwayatan penyusun kitab tersebut.
سنن الدارقطني ١٩٢٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا أَبُو الْأَزْهَرِ , ثنا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , ثنا ابْنُ جُرَيْجٍ , قَالَ: سَأَلْتُ عَطَاءً عَنِ النَّفْرِ الْخُلَطَاءِ لَهُمْ أَرْبَعُونَ شَاةً , قَالَ: «عَلَيْهِمْ شَاةٌ» , [ص:495] فَإِنْ كَانَتْ لِوَاحِدٍ تِسْعَةٌ وَثَلَاثُونَ وَلِلْآخَرِ شَاةٌ , قَالَ: «عَلَيْهِمَا شَاةٌ»
Sunan Daruquthni 1928: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abul Azhar menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, dia berkata. saya bertanya kepada Atha‘ tentang orang-orang yang mencampur hewan-hewan mereka yang memiliki empat puluh ekor kambing. dia menjawab, "Mereka wajib mengeluarkan (zakat) satu ekor kambing. jika salah seorang memiliki tiga puluh sembilan kambing, sedang yang lain memiliki satu kambing." Dia mengatakan, "Keduanya harus mengeluarkan (zakat) satu ekor kambing."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi