HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

9. Zakat

سنن الدارقطني

/207 Chapter: Tidak Ada Zakat pada Harta Milik Budak Mukatab hingga Dimerdekakan
بَابٌ: لَيْسَ فِي مَالِ الْمُكَاتَبِ زَكَاةٌ حَتَّى يُعْتَقَ

1942

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Ahmad (2/178, 204, 208), Ibnu Abi Sayaibah (3/153), dan Ibnu Al Jauzi di dalam AtTahqiq (2/43), dari Al Hajjaj. Menurut saya, Al Hajjaj bin Artha'ah dha'if, biografinya teelah dijelaskan berkali-kali.
سنن الدارقطني ١٩٤٢: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ , ثنا حَجَّاجٌ , وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , ثنا جَابِرُ بْنُ الْكُرْدِيِّ , ثنا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , ثنا حَجَّاجٌ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ: جَاءَتِ امْرَأَتَانِ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِمَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ , فَقَالَ لَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيَسُرُّكُمَا أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ بِأَسْوِرَةٍ مِنْ نَارٍ؟» , قَالَا: لَا , قَالَ: «فَأَدِّيَا حَقَّ هَذَا». وَقَالَ ابْنُ نُمَيْرٍ: عَلَيْهِمَا سِوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ , وَقَالَ أَيْضًا: فَأَدِّيَا حَقَّ هَذَا عَلَيْكُمَا , يَعْنِي الزَّكَاةَ , حَجَّاجٌ هُوَ ابْنُ أَرْطَأَةَ لَا يُحْتَجُّ بِهِ
Sunan Daruquthni 1942: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Abdullah bin Numair menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Jabir bin Al Kurdi menceritakan kepada kami. Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya. dari kakeknya, dia berkata, "Ada dua orang wanita Yaman datang menemui Nabi SAW dan keduanya memakai gelang dari emas. Maka Rasulullah SAW bersabda kepada keduanya, "Apakah kalian berdua senang jika Allah memakaikan kepada kalian berdua gelang dari api neraka?" keduanya berkata, "Tidak." Beliau bersabda, "Maka tunaikanlah hak perhiasan ini." Ibnu Numair mengatakan, "Keduanya memakai gelang dari emas." Dan dia juga mengatakan, "Maka tunaikanlah hak perhiasan ini atas kalian berdua." artinya: zakat. Hajjaj yaitu Ibnu Arthah tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi