HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

9. Zakat

سنن الدارقطني

/210 Chapter: Zakat Unta dan Kambing
بَابُ زَكَاةِ الْإِبِلِ وَالْغَنَمِ

1964

Grade Albani:Sanadnya dhaif. Menurut saya, Sulaiman bin Arqam Abu Mu'adz dha'if, At-Taqrib (1/321).
سنن الدارقطني ١٩٦٤: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ قَوْهِيٍّ بِالْمِفْتَحِ , حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الدُّولَابِيُّ , ثنا الْقَاسِمُ بْنُ يَحْيَى , عَنِ ابْنِ أَرْقَمَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: وَجَدْنَا فِي كِتَابِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فِي صَدَقَةِ الْإِبِلِ فِي خَمْسٍ مِنَ الْإِبِلِ سَائِمَةٍ شَاةٌ , وَفِي عَشْرٍ شَاتَانِ , وَفِي خَمْسَةَ عَشَرَ ثَلَاثُ شِيَاهٍ , وَفِي عِشْرِينَ أَرْبَعُ شِيَاهٍ , وَفِي خَمْسٍ وَعِشْرِينَ خَمْسُ شِيَاهٍ , فَإِذَا زَادَتْ وَاحِدَةً فَفِيهَا ابْنَةُ مَخَاضٍ , فَإِنْ لَمْ يُوجَدْ فَابْنُ لَبُونٍ ذَكَرٌ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ , فَإِنْ زَادَتْ وَاحِدَةً فَفِيهَا ابْنَةُ لَبُونٍ إِلَى خَمْسَةٍ وَأَرْبَعِينَ , فَإِذَا زَادَتْ وَاحِدَةً فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ الْجَمَلِ إِلَى سِتِّينَ , فَإِذَا زَادَتْ وَاحِدَةً فَفِيهَا جَذَعَةٌ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ فَإِنْ زَادَتْ وَاحِدَةً فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ إِلَى تِسْعِينَ , فَإِنْ زَادَتْ وَاحِدَةً فَفِيهَا حِقَّتَانِ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ , فَإِنْ زَادَتْ وَاحِدَةً فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ جَذَعَةٌ وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ طَرُوقَةُ الْجَمَلِ». كَذَا رَوَاهُ سُلَيْمَانُ بْنُ أَرْقَمَ وَهُوَ ضَعِيفُ الْحَدِيثِ مَتْرُوكٌ
Sunan Daruquthni 1964: Al Hasan bin Ali bin Quhi di Al Maftah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Musa Ad-Dulabi menceritakan kepada kami. Al Qasim bin Yahya menceritakan kepada kami, dari Ibnu Arqam, dari Az-Zuhri, dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Kami dapatkan di kitab Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang zakat unta: "Pada lima ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri —zakatnya— satu ekor kambing, pada sepuluh ekor zakatnya dua ekor kambing, pada lima belas ekor zakatnya tiga ekor kambing, pada dua puluh ekor zakatnya empat ekor kambing, pada dua puluh ekor zakatnya lima ekor kambing, jika bertambah satu, maka zakatnya satu ekor unta betina yang telah menginjak tahun kedua. Jika tidak-ada, maka dengan unta jantan yang telah menginjak tahun ketiga, hingga jumlahnya mencapai tiga puluh lima ekor. Jika bertambah satu, maka zakatnya unta betina yang telah menginjak tahun ketiga, hingga jumlahnya mencapai empat puluh lima ekor. Jika bertambah satu, maka zakatnya satu ekor unta betina yang telah menginjak tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan, hingga jumlahnya mencapai enam puluh ekor. Jika bertambah satu, maka zakatnya satu ekor unta yang telah menginjak tahun kelima, hingga jumlahnya mencapai tujuh puluh lima. Jika bertambah satu, maka zakatnya dua ekor unta betina yang telah menginjak tahun ketiga, hingga jumlahnya mencapai sembilan puluh. Jika bertambah satu, maka zakatnya dua ekor sapi betina yang telah menginjak tahun keempat, hingga jumlahnya mencapai seratus dua puluh. Jika hertamhah satu, maka pada setiap empat puluh ekor, -zakatnya- satu ekor unta betina yang telah menginjak tahun ketiga dan pada setiap lima puluh ekor, —zakatnya— satu ekor unta betina yang telah menginjak tahun keempat dan dapat dikawini unta jantan." Demikian diriwayatkan oleh Sulaiman bin Arqam, dan dia haditsnya lemah serta matruk.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi