HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

9. Zakat

سنن الدارقطني

/213 Chapter: Orang Kaya yang Haram Meminta-minta
بَابُ الْغَنِيِّ الَّذِي يُحْرَمُ السُّؤَالَ

1986

Grade Albani:Sanadnya dha'if. Al Hajjaj yaitu Ibnu Arthat dha'if. Sedangkan Sa'd bin Ma'bad diterima, At-Taqrib (3/483).
سنن الدارقطني ١٩٨٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , ثنا إِسْحَاقُ , ثنا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ , عَنِ الْحَجَّاجِ , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ سَعْدٍ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ عَلِيًّا , وَعَبْدَ اللَّهِ قَالَا: «لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِمَنْ لَهُ خَمْسُونَ دِرْهَمًا أَوْ قِيمَتُهَا مِنَ الذَّهَبِ»
Sunan Daruquthni 1986: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ishak menceritakan kepada kami, Abdussalam bin Harb menceritakan kepada kami, dari Al Hajjaj, dari Al Hasan bin Sa'd, dari bapaknya: Bahwa Ali dan Abdullah berkata, "Zakat itu tidak diperbolehkan bagi orang yang memiliki lima puluh dirham, atau nilai yang sama berupa emas."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi