HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

10. Zakat Fithrah

سنن الدارقطني

2056

Grade Albani:Sanadnya dha'if. Saya katakan, Abdullah bin Umar bin Hafsh Al Umari dha'if, At-Taqrib (1/435).
سنن الدارقطني ٢٠٥٦: وَحَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , ثنا أَبُو دَاوُدَ السِّجِسْتَانِيُّ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ , ثنا رَوْحٌ , ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ وَذَكَرَ الْحَدِيثَ
Sunan Daruquthni 2056: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abu Daud AsSijistani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami. Dari Nafi'. dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atas setiap muslim sebesar satu sha' kurma.' Dan dia menyebutkan hadits tersebut.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi