HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

10. Zakat Fithrah

سنن الدارقطني

2091

Grade Albani:Sanadnya dha'if. Karena dha'if-nya Sufyan bin Husain di dalam riwayatnya dari Az-Zuhri, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya tidak hanya sekali.
سنن الدارقطني ٢٠٩١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا نُعَيْمٌ , ثنا سُفْيَانُ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنِ ابْنِ أَبِي صُعَيْرٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , رِوَايَةً أَنَّهُ قَالَ: «زَكَاةُ الْفِطْرِ عَلَى الْغَنِيِّ وَالْفَقِيرِ». , ثُمَّ قَالَ: أُخْبِرْتُ عَنِ الزُّهْرِيِّ
Sunan Daruquthni 2091: Ahmad bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami, Nu'aim menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Ibnu Abi Shu'air. dari Abu Hurairah sebagai periwayatan. bahwa dia berkata, "Zakat fitrah itu diwajibkan atas orang kaya dan orang fakir." Kemudian dia mengatakan, "Saya diberitahukan dari Az-Zuhri.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi