HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

10. Zakat Fithrah

سنن الدارقطني

/219 Chapter: Jizyah: (Pajak) Orang Majusi dan Riwayat yang Menerangkan Tentang Hukum-hukum Mereka
بَابٌ فِي جِزْيَةِ الْمَجُوسِ وَمَا رُوِيَ فِي أَحْكَامِهِمْ

2123

Grade Albani:Sanadnya dha'if. Karena dha'if-nya Al Hajjaj bin Arthah, biografinya telah dijelaskan berkali-kali.
سنن الدارقطني ٢١٢٣: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , ثنا أَبُو مُعَاوِيَةَ , ثنا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ بَجَالَةَ بْنِ عَبْدَةَ - كَذَا قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ - قَالَ: كُنْتُ كَاتِبًا لِجَزْءِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَلَى الْمَنَاذِرِ , فَقَدِمَ عَلَيْنَا كِتَابُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ , أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ أَخْبَرَنِي , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَخَذَ مِنَ الْمَجُوسِ أَهْلِ هَجَرَ الْجِزْيَةَ». فَخُذْ مِنْ مَجُوسِ مَنْ قِبَلَكَ الْجِزْيَةَ. حَجَّاجٌ لَا يُحْتَجُّ بِهِ
Sunan Daruquthni 2123: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah menceritakan kepada kami. Al Hajjaj bin Arthah menceritakan kepada kami. dari Amru bin Dinar, dari Bajalah bin Abdah, demikian Abu Muawiyah mengatakan, dia berkata, "Saya pernah menjadi sekretaris Jaz' bin Muawiyah pada Manadzir. Lalu sekretaris Umar bin Al Khaththab datang menemui kami, "Bahwa Abdurrahman bin Auf memberitahukan kepada saya bahwa Rasulullah SAW mengambil pajak dari orang-orang Majusi penduduk Hajar, maka ambillah olehmu pajak dari orang-orang Yahudi.' Hajjaj tidak dapat dijadikan hujjah.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi