HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

10. Zakat Fithrah

سنن الدارقطني

/219 Chapter: Jizyah: (Pajak) Orang Majusi dan Riwayat yang Menerangkan Tentang Hukum-hukum Mereka
بَابٌ فِي جِزْيَةِ الْمَجُوسِ وَمَا رُوِيَ فِي أَحْكَامِهِمْ

2125

Grade Albani:Sanadnya hasan.
سنن الدارقطني ٢١٢٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , ثنا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , ثنا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , وَابْنُ عُيَيْنَةَ وَابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , قَالَ: سَمِعْتُ بَجَالَةَ التَّمِيمِيَّ , قَالَ: وَلَمْ يَكُنْ عُمَرُ يُرِيدُ أَنْ يَأْخُذَ الْجِزْيَةَ مِنَ الْمَجُوسِ حَتَّى شَهِدَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَهَا مِنْ مَجُوسِ هَجَرَ»
Sunan Daruquthni 2125: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishak bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, Ma'mar memberitakan kepada kami, Ibnu Uyainah dan Ibnu Juraij, dari Amru bin Dinar, dia berkata, saya mendengar Bajalah At-Tamimi mengatakan, "Umar tidak ingin mengambil pajak dari orang-orang Majusi hingga Abdurrahman bin Auf bersaksi bahwa Rasulullah SAW mengambilnya dari orang-orang Majusi Hajar."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi