سنن الدارقطني ٢١٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو حَامِدٍ مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْحَضْرَمِيُّ , ثنا أَبُو الْعَالِيَةِ إِسْمَاعِيلُ بْنُ الْهَيْثَمِ بْنِ عُثْمَانَ الْعَبْدِيُّ , ثنا أَبُو قُتَيْبَةَ , ثنا حَازِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ سِمَاكٍ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: تَمَارَى النَّاسُ فِي هِلَالِ رَمَضَانَ , فَقَالَ بَعْضُهُمُ: الْيَوْمَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ: غَدًا , فَجَاءَ أَعْرَابِيُّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَزَعَمَ أَنَّهُ قَدْ رَآهُ , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ؟» , قَالَ: نَعَمْ , فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَالًا فَنَادَى النَّاسَ: صُومُوا , ثُمَّ قَالَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا , وَلَا تَصُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا». تَابَعَهُ الْوَلِيدُ بْنُ أَبِي ثَوْرٍ , وَزَائِدَةُ , وَالثَّوْرِيُّ , مِنْ رِوَايَةَ الْفَضْلِ بْنِ مُوسَى عَنْهُ , وَقِيلَ عَنْ أَبِي عَاصِمٍ. وَأَرْسَلَهُ إِسْرَائِيلُ , وَحَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , وَابْنُ مَهْدِيٍّ , وَأَبُو نُعَيْمٍ , وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنِ الثَّوْرِيِّ
Sunan Daruquthni 2133: Abu Hamid Muhammad bin Harun Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Abu Aliyah Ismail bin Al Haitsam bin Utsman Al Abdi menceritakan kepada kami, Abu Qutaibah menceritakan kepada kami, Hazim bin Ibrahim menceritakan kepada kami, dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Manusia saling berdebat tentang hilal Ramadhan. Sebagaian mereka mengatakan, "Hari ini." Sebagian yang lain mengatakan, "Besok." Lalu ada seorang Arab Badui datang menemui Nabi SAW dan dia menyangka bahwa dirinya telah melihat hilal. Maka Nabi SAW bersabda, "Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah?" dia menjawab, "Ya." Lalu Nabi menyusul Bilal untuk menyerukan manusia, "Berpuasalah kalian." Kemudian beliau bersabda, "Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Jika —hilal— tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah tiga puluh hari, kemudian berbukalah dan janganlah kalian berpuasa sehari sebelumnya.' Hadits ini diperkuat oleh Al Walid bin Abi Tsaur, Zaidah dan Ats-Tsauri dari riwayat Al ladhl bin Musa dan dikatakan dari Abu Ashim. Dan juga dimursalkan oleh lsrail, Hammad bin Salamah. Ibnu Mahdi, Abu Nu'aim dan Abdurrazzak dari Ats-Tsauri.