HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

12. Haji

سنن الدارقطني

2418

Grade Albani:Sanadnya shahih. HR. Ath-Thabrani di dalam Ash Shaghir dan Al Ausath, dan para perawinya terpercaya, Al Majma' (3/215).
سنن الدارقطني ٢٤١٨: نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَحْمَدَ الْقِرِمِيسِينِيُّ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُجَاشِعٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَعْقُوبَ , نا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا إِبْرَاهِيمُ الصَّائِغُ , قَالَ: قَالَ نَافِعٌ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي امْرَأَةٍ لَهَا زَوْجٌ وَلَهَا مَالٌ وَلَا يَأْذَنُ لَهَا فِي الْحَجِّ: «لَيْسَ لَهَا أَنْ تَنْطَلِقَ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا»
Sunan Daruquthni 2418: Ibrahim bin Ahmad Al Qirmisini memberitakan kepada kami. Al Abbas bin Muhammad bin Mujasyi' memberitakan kepada kami. Muhammad bin Abi Ya'qub memberitakan kepada kami. Hassan bin Ibrahim memberitakan kepada kami, Ibrahim Ash-Sha'igh memberitakan kepada kami, dia berkata, Nafi' mengatakan dari Ibnu Umar, dari Rasulullah SAW tentang seorang wanita yang memiliki suami dan dia memiliki harta dan suaminya tidak mengizinkannya untuk menunaikan ibadah haji. Dia tidak boleh berangkat kecuali dengan izin suaminya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi