HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

12. Haji

سنن الدارقطني

/228 Chapter: Miqat
بَابُ الْمَوَاقِيتِ

2517

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Hakim di dalam Mustadraknya (1/453), dan juga diriwayatkan oleh Al Baihaqi (5/183), dari Hassan bin Ibrahim. Menurut saya, diriwayatkan oleh pemilik kitab Sunan tanpa ada tambahan "watu'kal" ini adalah tambahan yang ditolak oleh Abdul Khaliq.
سنن الدارقطني ٢٥١٧: نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ يُونُسَ بْنِ يَاسِينَ , نا إِسْحَاقُ بْنُ أَبِي إِسْرَائِيلَ , نا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , قَالَ: نا إِبْرَاهِيمُ الصَّائِغُ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فِي الضَّبُعِ إِذَا أَصَابَهَا الْمُحْرِمُ جَزَاءُ كَبْشٍ مُسِنٍّ وَتُؤْكَلُ»
Sunan Daruquthni 2517: Ismail bin Yunus bin Yasin memberitakan kepada kami. Ishak bin Abi Israil memberitakan kepada kami, Hassan bin Ibrahim memberitakan kepada kami. dia berkata, Ibrahim bin Ash-Sha'igh memberitakan kepada kami. dari Atha'. dari Jabir bin Abdillah. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pada dhabu' (sejenis anjing hutan), jika dibunuh oleh seorang yang sedang berihram, harus membayar denda seekor kambing yang berumur dan dapat dimakan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi