HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

12. Haji

سنن الدارقطني

/228 Chapter: Miqat
بَابُ الْمَوَاقِيتِ

2530

Grade Albani:Sanadnya dha'if sekali. HR. Al Baihaqi (5/207), dari Muthar Al Warraq. Menurut saya, di dalam hadits tersebut terdapat perawi yang tidak dikenal. Muthar Al Warraq seorang yang jujur serta banyak salahnya, At-Taqrib (1/252). Sedangkan Thahir bin Khalid bin Nizar seorang yang jujur serta memiliki hadits yang mungkar, Al Mizan (2/3977), dan bapaknya seorang yang jujur serta banyak salah, At-Taqrib (1/219).
سنن الدارقطني ٢٥٣٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْهَيْثَمِ بْنِ خَالِدٍ الطَّيِّنِيُّ , نا طَاهِرُ بْنُ خَالِدِ بْنِ نِزَارٍ , نا أَبِي , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ , عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ , عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ , [ص:277] عَنْ شَيْخٍ مِنَ الْأَنْصَارِ , أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَجُلًا كَانَ مُحْرِمًا عَلَى رَاحِلَتِهِ فَأَتَى عَلَى أُدْحِيِّ نَعَامَةٍ , فَأَصَابَ مِنْ بَيْضِهَا فَسَقَطَ فِي يَدَيْهِ , فَأَفْتَاهُ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَنْ يَشْتَرِيَ بَنَاتِ مَخَاضٍ فَيَضْرِبُهُنَّ فَمَا أَنْتَجَ مِنْهُنَّ أَهْدَاهُ إِلَى الْبَيْتِ وَمَا لَمْ يُنْتِجْ مِنْهُنَّ أَجْزَأَ عَنْهُ لِأَنَّ الْبِيضَ مِنْهُ مَا يَصْلُحُ وَمِنْهُ مَا يَفْسُدُ , قَالَ: فَأَتَى الرَّجُلُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ بِمَا أَفْتَاهُ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ قَالَ عَلِيُّ مَا قَالَ فَهَلْ لَكَ فِي الرُّخْصَةِ؟» , قَالَ: نَعَمْ , قَالَ: «فَإِنَّ فِي كُلِّ بَيْضَةِ نَعَامٍ إِطْعَامُ مِسْكِينٍ أَوْ صَوْمُ يَوْمٍ».
Sunan Daruquthni 2530: Abdullah bin Al Haitsam bin Khalid Ath-Thayyibi menceritakan kepada kami, Thahir bin Khalid bin Nizar memberitakan kepada kami, bapakku memberitakan kepada kami, Ibrahim bin Thahman memberitakan kepada kami. dari Mathar Al Warraq, dari Muawiyah bin Qurrah. dari seorang Syaikh dari Anshar, bahwa dia bercerita kepadanya, bahwa seseorang pernah berihram di atas kendaraannya, lalu dia mendatangi sarang telur seekor burung unta, lalu menimpa telurnya dan telur itu jatuh di tangannya. Maka Ali bin Abi Thalib memberikan fatwa kepadanya agar membeli beberapa ekor unta yang berumur dua tahun, lalu dia menyembuhkannya. Sesuatu yang keluar darinya, dia hadiahkan ke baitul mal dan sesuatu yang tidak keluar darinya, maka itu cukup baginya. karena telur itu ada yang baik dan ada yang rusak. Dia menuturkan. maka orang tersebut datang menemui Nabi SAW dan melaporkan kepada beliau apa yang telah difatwakan oleh Ali bin Abi Thalib. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh Ali telah mengatakan apa yang dia katakan, lalu apakah kamu menginginkan keringanan?" dia menjawab. "Ya." Beliau bersabda, "Sesungguhnya pada setiap telur burung unta itu dendanya ialah memberi makan satu orang miskin atau berpuasa sehari.'

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi