HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

12. Haji

سنن الدارقطني

/228 Chapter: Miqat
بَابُ الْمَوَاقِيتِ

2540

Grade Albani:Sanadnya dha'if. Saya katakan, Mujalid bukan perawi yang kuat dan telah berubah di akhir usianya, AtTaqrib (1/229).
سنن الدارقطني ٢٥٤٠: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , ثنا عَفَّانُ , ثنا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ مُجَالِدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , فِي قَوْمٍ أَصَابُوا ضَبُعًا , قَالَ: «عَلَيْهِمْ كَبْشٌ يَتَخَارَجُونَهُ بَيْنَهُمْ»
Sunan Daruquthni 2540: Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami, Ibrahim bin Hani memberitakan kepada kami, Affan menceritakan kepada kami, menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad. dari Sa'id bin Abdurrahman, dari Mujalid. dari Ibnu Abbas tentang suatu kaum yang membunuh dhabu'. dia mengatakan, "Mereka wajib membayar denda seekor kambing (kibas) dengan saling menyerahkan haknya di antara mereka."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi