HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

12. Haji

سنن الدارقطني

/228 Chapter: Miqat
بَابُ الْمَوَاقِيتِ

2659

Grade Albani:Sanadnya dha'if. Saya katakan, Ibrahim bin Yazid bin Al Khauzi dia itu dha'if. Sedangkan yang lainnya saya tidak mengetahuinya siapakah dia. Sedangkan Bakr bin Bakkar, Ibnu Ma'in mengatakan tentang dirinya, bukanlah perawi yang kuat, hal itu dikatakan oleh Ibnu Al Qaththan.
سنن الدارقطني ٢٦٥٩: ثنا أَبُو الْأَسْوَدِ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى بْنِ إِسْحَاقَ الْأَنْصَارِيُّ , نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الشِّيرَازِيُّ , نا بَكْرُ بْنُ بَكَّارٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَزِيدَ , نا سُلَيْمَانُ الْأَحْوَلُ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «رَخَّصَ لِلرِّعَاءِ أَنْ يَرْمُوا بِاللَّيْلِ وَأَيَّ سَاعَةٍ مِنَ النَّهَارِ شَاءُوا»
Sunan Daruquthni 2659: Abul Aswad Ubaidillah bin Musa bin Ishak Al Anshari menceritakan kepada kami. Ja'far bin Muhammad Asy-Syirazi memberitakan kepada kami. Bakr bin Bakkar memberitakan kepada kami. Ibrahim bin Yazid memberitakan kepada kami. Sulaiman Al Ahwal memberitakan kepada kami, dari Amru bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, "Bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan bagi para penggembala agar mereka melempar jumrah di malam hari, dan kapan saja yang mereka kehendaki dari waktu siang.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi