HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

12. Haji

سنن الدارقطني

/228 Chapter: Miqat
بَابُ الْمَوَاقِيتِ

2732

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (5/165), dari jalur periwayatan penyusun kitab tersebut. Menurut saya, Umar bin Qais yang dikenal dengan Sandal dha'if. sedangkan Thahir bin Khalid dan anaknya terdapat kelemahan.
سنن الدارقطني ٢٧٣٢: ثنا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّارُ , نا طَاهِرُ بْنُ خَالِدِ بْنِ نِزَارٍ , نا أَبِي , نا عُمَرُ بْنُ قَيْسٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " نَهَى أَنْ يُقَالَ لِلْمُسْلِمِ: صَرُورَةٌ "
Sunan Daruquthni 2732: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzar menceritakan kepada kami, Thahir bin Khalid bin Nizar memberitakan kepada kami, bapakku memberitakan kepada kami, Umar bin Qais memberitakan kepada kami, dari Amru bin Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW melarang seorang muslim dikatakan sebagai orang yang hidup membujang."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi